BITUNG—Terkait laporan istri AS alias Alex yang diduga sebagai aktor video mesum dengan salah satu pejabat Pemkor Bitung, FP alias Eka yang tidak dapat ditindiklanjuti Polres Bitung karena bukti tidak kuat. Pihak komisi A DPRD menyatakan siap mendampingi istri dan keluarganya agar kedua tersangka tetap bisa diproses hukum.
“Memang betul kasus tersebut tidak dapat dijerat dengan UU Pornografi sesuai dengan laporan istri pelaku namun harusnya kedua pelaku bisa dijerat dengan UU lain yakni UU Asusila,” kata Katua Komisi A, Laode Sumaila, Senin (12/9).
Sumaila sendiri berharap pihak Polres Bitung bisa lebih jeli melihat dan menangani kasus tersebut dengan jalan melakukan pengusutan tuntas. Tidak hanya menggunakan UU Pornografi tapi juga dikaitkan dengan UU Asusila yang tentu dapat menjerat kedua pelaku.
“Kami sangat paham dengan putusan Polres Bitung tidak dapat melakukan proses lebih lanjut karena video tersebut belum tersebar tapi bukan berarti kasus tersebut dihentikan tanpa memberikan efek jera terhadap kedua pelaku,” katanya.
Lebih lanjut Sumaila berharap istri dan keluarga pelaku yang merasa dirugikan dengan penghentian kasus tersebut bisa mengadu kepihaknya. Agar bisa mempressure pihak Polres untuk tetap memproses kasus tersebut. “Apalagi jika istri pelaku merasa pihak Polres lamban dalam melakukan penanganan, silakan datang melapor agar kami bisa mempressure kasus tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, malah menurut Sumaila, jika memang nantinya istri pelaku datang melapor maka pihaknya tidak akan segan merekomendasikan agar laporan tersebut diteruskan ke Polda. Karena menurutnya, dari sejumlah pengalaman, jika hal tersebut sampai diinformasikan ke Polda maka jelas akan mendapat perhatian dan tentu Polda akan mempressure Polres Bitung untuk segera melakukan penyelesaian.(en)