BITUNG—Upaya Komisi A DPRD Kota Bitung untuk melakukan mediasi penyelesaian tanah di Tanjung Merah antara Royke Tangkudung Cs dengan Dino Vega gagal total. Pasalnya, undangan pertemuan yang dilayangkan pihak Komisi A, Selasa (10/1) ke pemilik sertifikat, Dino Vega tidak diindahkan .
Akibatnya, pertemuan tersebut hanya dihadiri para penggugat yakni Royke Tangkudung Cs dengan sejumlah instansi terkait dari Pemkot Bitung seperti, Asisten I, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Umum, Camat Matuari dan lurah Manembo-nembo serta BPN Kota Bitung. “Pertemuan terpaksa kami tunda mengingat si pemilik sertifikat yakni Dino Vega tidak hadir, jadi otomatis pembahasan tidak dapat ditindiklanjuti untuk melakukan mediasi dengan warga yang menggugat,” kata Katua Komisi A, Laode Sumaila.
Menurut Sumaila, pihaknya sangat menyangkan Dino Vega tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Padahal semua pihak yang diundang, termasuk peggugat sudah hadir namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena pemilik sertifikat tidak hadir.
“Alasannya, Dino Vega sementara berada di luar daerah dan kami harap ketika ia sudah kembali ke Kota Bitung bisa memberikan informasi agar kami bisa mengatur agenda pertemuan kembali,” katanya.
Lebih lanjut Sumaila menjelaskan, permasalahan tanah di Tanjung Merah ini bermula dari gugatan Royke Tangkudung Cs kepada Dino Vega selaku pemegang sertifikat nomor 77 dan 79 atas tanah seluas 32 ribu meter persegi serta tanah seluas 36 ribu meter persegi. “Namun rupanya sertifikat tanah seluas kurang lebih 7 haktar tersebut dipermasalahkan oleh Royke Tangkudung Cs dan kami hanya mencoba untuk melakukan mediasi dengan cara menghadirkan pemilik sertifikat dan instansi terkait,” katanya.(en)