Manado – Komisi 2 DPRD Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut sehubungan dengan adanya dugaan aset pemerintah provinsi yang terletak di Kota Kotamobagu yang dikuasai mantan pegawai Kanwil PU.
Anggota Komisi 2 Raski Mokodompit mengatakan untuk pembuktiannya Badan Aset harus berkoordinasi dengan pihak Dinas PUPR dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung sebagai barang bukti.
“Kalau dari Kanwil PU dan diserahkan ke pemerintah propinsi harus ada dokumen-dokumen pendukung kepemilikan seperti sertifikat dan kalau bisa Badan Aset berkoordinasi dengan pihak PU mengecek langsung di lapangan dan kami DPR akan menyuport langsung sama-sama mengecek di lapangan” ujar Raski.
Sementara Wakil Ketua Komisi 2 Noldy Lamalo mengatakan DPRD Sulut akan menindaklanjuti laporan dari Badan Aset ini dengan langsung mengecek ke lokasi di Kota Kotamobagu.
“Komisi 2 besok (Kamis 21/3/2019) akan mengecek langsung ke Kotamobagu sehubungan dengan laporan rumah yang berdiri di atas lahan Pemprov dan harus ada pendampingan dari Badan Aset,” tandas Lamalo.
Badan Keuangan dan Aset Daerah yang diwakili Kabid Aset Noldy Matindas mengatakan pihaknya akan mendampingi untuk melihat langsung ke lokasi di Kota Kotamobagu juga mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung.
(FerryTumimomor)