Manado – Komisi 2 DPRD Sulut akan melakukan rapat bersama SKPD mitra kerja pada Rabu (17/10) pukul 10.00 WITA, sekaligus meminta kepada pimpinan dewan untuk menunda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Demikian hasil rapat mekanisme pembahasan KUA-PPAS 2013 komisi 2 yang dipimpin Steven Kandouw, Senin (15/10) siang.
“Mengacu pada pembahasan APBD Perubahan 2012 yang lalu, ternyata KUA PPAS kurang melibatkan anggota dewan secara keseluruhan. Yang dominan hanya beberapa anggota dewan yang tergabung di Banggar saja. Nah, ini tidak sehat sehingga kami berkesimpulan harus kembali pada tata-tertib pasal 62 B, pembahasan harus lebih melibatkan komisi,” tutur Kandouw.
Senada dikatakan Victor Mailangkay, bahwa pembahasan KUA-PPAS selama lima kali terakhir melanggar prosedur karena tidak melibatkan komisi. Pembahasan hanya dilakukan antara Banggar bersama TAPD Sulut.
“Jadi sudah lima kali pembahasan KUA-PPAS di periode ini terjadi pelanggaran prosedur, karena menghilangkan tugas komisi. Oleh sebab itu untuk mendapatkan masukan komisi kepada Banggar yang komprehensif maka komisi perlu melakukan pembahasan dengan SKPD,” tukas Mailangkay. (Jerry)