Manado – Ketua Komisi 1 DPRD Sulut, John Dumais meminta agar kegiatan kampanye yang sedang berlangsung harus lebih disepakati batasannya. Termasuk evaluasi langsung yang tidak harus menunggu masa kampanye berakhir. Salah satunya yang paling mencolok pelibatan anak di bawah umur.
Meski secara tegas aturannya belum ada, jika dengan sengaja melibatkan anak untuk kegiatan kampanye, bisa menjadi pelanggaran. “Memang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Kampanye bagi Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menjelaskan mengenai hal itu. Namun untuk perlindungan terhadap anak ini menjadi pelanggaran,” ujar Dumais kepada beritamanado.
Ketua Fraksi Partai Demokrat ini tak sepakat jika anak dilibatkan dalam kegiatan kampanye, sebab dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak sudah mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa berunsur kekerasan dan peperangan. “Mungkin ada alasan karena tidak ada menjaga anak saat mengikuti kegiatan kampanye. Hanya disayangkan jika dalam kegiatan tersebut anak dilibatkan, ” kata Dumais. (risat)