Manado – Keputusan pembagian tantiem tahun 2016 kepada jajaran Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Bank SulutGo yang baru sempat menjadi polemik.
Anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk, kepada BeritaManado.com, Rabu (6/9/2017), turut memberikan pendapat. Menurutnya, pembagian tantiem diatur dalam Undang-Undang Persereon nomor 71.
Pertanyaan: Apakah tantiem wajib diberikan? Siapa yang memutuskan tantiem diberikan? Apa saja syarat tantiem diberikan?
Menurut legislator terbaik pilihan wartawan pos DPRD Sulut ini, tantiem itu bukan hak karyawan, direksi atau komisaris, tapi give atau pemberian. Pemberian bonus ada syarat-syaratnya, misalnya: pencapaian profit sesuai target, biaya operasional gila-gilaan, tidak terjadi fraud, target funding dan lending tercapai, target operasional efisien dan efektif.
Memutuskan tantiem diberikan adalah RUPS. Syarat pemberian tantiem atau bonus yakni, target profit atau laba harus tercapai, tidak ada fraud atau kecurangan yang disengaja oleh management (Direktur dan Komisaris) yang dampaknya merugikan banyak orang.
“Tidak terjadi kebijakan yang keliru mengakibatkan BSG mengalami kerugian milyaran rupiah, target funding dan lending tercapai,” tukas Jems Tuuk.
Pertanyaan: Bagaimana dengan tuntutan sebagian direksi dan komisaris periode lalu? Apakah tuntutan mereka dapat di terima? Bagaiman seharusnya pemegang saham menanggapi tuntutan mereka?
“Tuntutan sebagian direksi dan komisaris lama sangat memalukan!! Mengapa? Kinerja mereka selama 2 sampai 3 tahun terakhir jauh dari kata profesional. Target profit tidak tercapai, BSG dibebankan bunga SUN, terjadi fraud, operational cost yang tinggi. Semuanya ini adalah bagian dari kinerja managemen yang lama, sekalipun saya tahu bahwa ada 2 direksi yang bekerja sangat profesional,” tegas Jems Tuuk.
“Melihat fakta pada laporan keuangan BSG, mereka yang menuntut harusnya malu dengan rapor BSG, bukannya menuntut bonus atau tantiem. Tuntutan mereka sangat tidak masuk akal. Raport yang dihasilkan merah, sata yakin kinerja mereka ditegur oleg OJK,” jelas Jems Tuuk.
Bagaimana dengan pemegang saham?
Menurut Jems Tuuk, yang diputuskan oleh pemegang saham dalam RUPS adalah tindakan yang benar, dengan tidak memberikan tantiem atau bonus kepada komisaris dan direktur lama. Jika mereka diberikan tantiem atau bonus maka pemegang saham telah membuat kebijakan yang keliru karena tidak memperhatikan raport mereka.
“Membuat saya jadi bertanya tanya, mereka Dirut BSG yang lama Bapak JS dan Direktur NK tidak diserahkan ke aparat penegak hukum atas perbuatan mereka sehingga BSG mengami kerugian ratusan milyar.
“Saya juga mempertanyakan bagaimana juga dengan kontrol komisaris sehinggal BSG mengalami kerugian yang begitu dalam. Bukannya MALU DENGAN RAPORT MEREKA malah mereka DATANG DENGAN TUNTUTAN yang bernama TANTIEM. Jika komisaris dan direktur lama menuntut merasa dirugika, saya usulkan laporkan saja ke aparat penegak hukum! Biarlah kita berdebat dalam pengadilan perdata yang setiap saat bisa berubah jadi Pidana, karena kerugian dan fraud yang dialami oleh BSG akan jadi terang benderang,” ujar Jems Tuuk.
“Saya mendukung kebijakan pemegang saham di RUPS tidak memberikan tantiem atau bonus. Agar tantiem ini menjadi jelas, saya menunggu komisaris dan direksi lama di pengadilan. Apresiasi saya kepada dua direktur yang tidak ikut-ikutan menandatangani tuntutan ini. U are profesional,” jelas Jems Tuuk. (JerryPalohoon)
Baca juga:
- JEMS TUUK Merasa Heran tidak ada Direksi Lama yang Diserahkan kepada Aparat Hukum
- Soal Dana Tantiem, JEFFRY DENDENG: Itu Keputusan RUPS Bukan Direksi
- DR JERRY MASSIE Menduga Isu Dana Tantiem Dimanfaatkan untuk Menjatuhkan Gubernur OLLY DONDOKAMBEY
- Dipaparkan JEFFRY DENDENG, Ini Hasil Kerja BankSulutGo Selang 2016
- JEFFRY DENDENG: Kedepan, Pembenahan Produk dan Bank SulutGo Digital