Kadis Pendidikan Sangihe Dra Djoli Mandak
Sangihe, BeritaManado.com-Semenjak Desember 2018 hingga Maret 2019, upah kinerja tenaga pendidik Sekolah Dasar (SD) dibeberapa wilayah di Kabupatan Sangihe belum terbayar.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispend) Pemkab Sangihe Drs Djoli Mandak ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan Mandak, hal ini ditikberatkan kepada pihak sekolah. Karena ini merupakan kesalahan dari bendahara yang belum memasukan laporan.
“Itu salah mereka sendiri, kendala yang terjadi ini dari mereka bukan pada Dinas Pendidikan. Itukuan Kepala Sekolah (Kepsek) bersama bendahara yang mengurusnya,” ungkap Mandak kepada BeritaManado.com, Kamis (4/4/2019).
Menurut Manadak, hal ini terkendala dikarenakan pihak sekolah, takut untuk datang mengusrunya.
“Karena masih ada dana bos yang belum mereka urus. Jadi salah satu syarat jika kinerja itu dicairkan, pihak sekolah haruslah menyelesaikan laopran dana bos triwulan empat,” jelas Mandak.
Dia menjelaskan, pihak Dinas Pendidikan juga telah mempermudah proses pencairan uang kinerja, dengan mempersingkat proses pengurusannnya tidak ke Badan Keuangan Daerah(BKD) lagi. Justru sudah ada yang dicairkan dibulan Januari dan Februari.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Edwin Roring SE menjelaskan, pembayaran uang kinerja sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari setiap pengelolah keuangan dan juga harus ada perhatian penuh Kepala Dinas terkait
“Itu tugas masing-masing pengelolah keuangan dan juga kepala OPD terkait, mungkin saja ada kewajiban-kewajiban yang belum selesaikan. Pada intinya semua uang kinerja sudah kita selesaikan,” beber Roring.
(Christian Abdul)