Manado, BeritaManado.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyebut Kabupaten Sitaro dan Talaud masuk bukan lagi daerah 3T melainkan 5T.
Anggota Komisi III DPRD Sulut Toni Supit mengungkapkan, 5T dimaksud adalah daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal, Terisolir dan Terlupakan.
Hal itu diungkapkannya setelah melihat pembangunan di Kabupaten Sitaro dengan anggaran nasional sangat minim bahkan tidak dirasakan oleh masyarakat.
“Kabupaten Sitaro itu daerah 5T yang terakhir itu terlupakan,” ungkap Toni Selasa, (4/6/2024) pada rapat dengar pendapat Komisi III bersama Balai Jalan Nasional.
Meski begitu, Toni pun mengungkap kondisi jalan di Kabupaten Sitaro yang belum memadai akan segera di usulkan untuk menjadi jalan nasional, sehingga dapat ditangani langsung dengan anggaran APBN.
“Nanti kita akan usulkan jalan yang menuju ke bandara Ondong Siau menjadi jalan nasional, namun akan dilakukan pelebaran jalan terlebih dahulu, sebab syaratnya itu lebar jalan harus 5 meter saat diusulkan menjadi jalan nasional,” jelas Toni.
Disamping itu, Kepala Balai Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Hendro Satrio mempersilahkan para kepala daerah untuk mengusulkan pembangunan jalan nasional di daerah masing-masing asalkan memenuhi syarat pengusulan.
“Syaratnya jalan nasional itu menghubungkan ke pelabuhan utama, atau dia berhenti di bandara utama,” terang Hendro.
(Erdysep Dirangga)