Bitung – Perbuatan SM alias Stenly (35) warga Kecamatan Aertembaga tak bisa diterima dengan akal sehat.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan ini tega mencabuli darah dagingnya sendiri yang baru berusia 15 tahun sebanyak lima kali sepanjang tahun 2016.
Dari informasi, Stenly yang kini telah diamankan Polsek Aertembaga ini mengaku jika perbuatannya itu dilakukan karena khilaf akibat dipengaruhi Minuman Keras (Miras).
Ia mengaku, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan di rumah kontrakannya di Kecamatan Aertembaga dengan cara menyetubuhi korban disaat rumah dalam keaadan sepi.
“Saya khilaf dan sangat menyesal serta bersalah karena aib itu,” kata Stenly di Polsek Aertembaga, Kamis (27/04/2017).
Tak hanya sekali, ditahun yang sama, Stenly kembali mengulang perbuatannya itu namun dilokasi berbeda yakni di rumahnya di Kecamatan Aertembaga.
Masih ditahan yang sama, Stenly kembali meniduri anak kandungnya itu sebanyak tiga kali di hari yang berbeda di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kecamatan Aertembaga.
“Terakhir saya begitu dengan dia (korban, red) bulan November 2016,” katannya.
Perbuatan Stenly ini nanti terungkap ketika mantan istrinya, AI datang melapor ke Polsek Aertembaga, Selasa (25/04/2017) lalu dan langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek dengan mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan di Polsek Aertembaga,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK.
Sesuai laporan kata Kapolres, tersangka dan ibu korban sudah pisah dari tahun 2016, serta kini keduanya sudah punya pasangan baru masing-masing.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 3 sub Pasal 82 ayat 2 UU RI Nokor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda Rp5 miliar,” katanya.(abinenobm)