Amurang, BeritaManado — Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) bisa mencalonkan diri menjadi anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU, Dr Johny Taroreh M.Si, pada Rabu (11/7/2018) menanggapi pertanyaan dari BeritaManado.com.
“Tidak ada larangan anggota Ormas untuk mendaftar menjadi calon Komisioner KPU Minsel,” kata Johny Taroreh.
Ditambahkannya, walaupun diketahui apabila Ormas tersebut berafiliasi dengan salah satu Parpol, asalkan calon komisioner KPU ini tidak masuk struktur hal itu bukanlah masalah.
“Namun, apabila diketahui calon Komisioner KPU Minsel tersebut adalah anggota Ormas maka hal tersebut akan menjadi penilaian tersendiri,” tambah Johny Taroreh.
Untuk diketahui, saat ini sementara dilaksanakan pendaftaran calon anggota Komisioner KPU Minsel yang telah dimulai tanggal 4-12 Juli tahun 2018. Dan karena hanya sedikit yang mendaftar, maka kemungkinan pendaftaran akan diperpanjang selama 7 hari.
(TamuraWatung)