Minut, BeritaManado.com – Jawaban tegas disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Jane Symons terkait syarat pencalonan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara itu mengatakan semua tahapan Pilhut Minut tetap mengacu pada Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2022 (Perbup 18/2022) tentang Pedoman Pemilihan Hukum Tua dan Pemilihan Hukum Tua Antarwaktu.
“Pelaksanaan Pilhut ini ada aturan teknisnya yakni Perbup nomor 18 tahun 2022. Kalau ini tidak dilakukan takutnya panitia disalahkan. Jadi kami tetap mengacu pada Perbup,” ujar Jane Symons, Kamis (1/9/2022).
Menurutnya Perbup 18/2022 yang ditandatangani Bupati Joune Ganda, telah lebih dulu ditelaah Biro Hukum Pemprov Sulawesi Utara (Sulut).
Olehnya, apabila ada sengketa terkait Pilhut, Symons mempersilahkan agar penggugat dapat menempuh jalur hukum.
“Kami belum bisa merevisi Perbup ini sepanjang belum ada putusan hukum. Ada yang mengatakan bertentangan dan ada juga yang mengatakan tidak bertentangan jadi membuktikan bertentangan atau tidak adalah pengadilan,” ungkapnya.
Di sisi lain, untuk merevisi peraturan bupati (Perbup) butuh waktu yang cukup panjang sementara tahapan Pilhut tetap berjalan.
Pernyataan Jane Symons untuk menjawab segelintir pernyataan terkait huruf g pada Perbup 18/2022 yang berbunyi “surat keterangan tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme dari pengadilan negeri setempat”.
Pasalnya terinformasi, seorang lelaki inisial A yang merupakan eks napi korupsi ikut mendaftar sebagai bakal calon kumtua Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.
(Finda Muhtar)