Manado – “Rekomendasi dari Ombudsman sifatnya final dan mengikat. Tidak bisa dibanding lagi, diadukan setelah itu mungkin. Jadi yang sudah diputuskan Ombudsman tidak boleh dimentahkan oleh hakim di pengadilan. Bahkan Undang-Undang Ombudsman salah-satu menyebutkan Ombudsman tidak bisa dituntut, tidak bisa digugat dan tidak bisa dijadikan saksi di pengadilan.”
Demikian kutipan dialog khusus beritamanado dengan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana semalam di salah-satu restoran di kawasan Megamas.
Danang yang didampingi Khoiril Anwar, anggota Ombudsman RI dan Pengamat Pemerintahan Sulut Taufik Tumbelaka mengatakan, keputusan Ombudsman berupa rekomendasi diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan publik yang tidak tereksekusi.
“Karena rekomendasi-rekomendasi Ombudsman diharapkan bisa menyelesaikan masalah-masalah peradilan yang tidak tereksekusi di lapangan. Salah-satunya telah menjadi lembaga alternatif non peradilan. Ini yang kadang-kadang tidak dipahami oleh stake holder,” tukas Danang. (jerry)