Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Ketua LMND Sulut Desak POMAL Perlihatkan Barang Hasil Sitaan ke Publik!

by Dirangga Erga
Sabtu, 14 Oktober 2023, 18:41 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
A A
  • 0share
Ketua LMND Sulut Alvian Tempombuka

Manado, BeritaManado.com — Dalam beberapa pekan kemarin POMAL melalui Gakkumla aktif melakukan penyitaan di wilayah pelabuhan Kota Manado.

Hal itu pun menuai sorotan dari Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Utara (Sulut) Alvian Tempongbuka.

Pasalnya Militer AL tak bisa main sewenang-wenang di dalam kawasan Pelabuhan karena bukan ranahnya mereka.

Lantas atas dasar apa POMAL bisa melakukan hal tersebut, bahkan satgas Gakkumla dinilai salah kamar.

Menurut Avian, pelabuhan merupakan otoritas syahbandar dalam hal ini adalah KSOP yang bertanggungjawab penuh dalam Standar Operasional Pelayaran lintas Pelabuhan.

“Jika terjadi masalah keamanan hal tersebut merupakan wewenang dari KP3,” jelas Alvian Sabtu, (14/10/2023)

Lanjut Alvian, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa begitu banyak hasil sitaan yang diamankan oleh POMAL.

“Total ada 334 ekor ayam serta puluhan kardus captikus dan kosmetik hasil sitaan POMAL AL yang harus ditunjukkan ke publik, “ujar Alvian.

Tak sampai disitu, Alvian juga mengungkapkan dimana ada kabar bahwa Gakkumla akan segera dibubarkan sehingga barang sitaan semasa satgas itu bisa dikata akan menghilang begitu saja dengan dalih satgas telah di bubarkan.

Dalam Pasal 46 KUHAP mengatur bahwa benda yang disita akan dikembalikan kepada dari siapa benda itu disita atau kepada yang paling berhak bila: a)Tidak diperlukan lagi untuk penyidikan dan penuntutan. B)Perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana.

“Merujuk pada aturan diatas maka memungkinkan untuk barang sitaan dikembalikan jika sesuai dalam poin a atau b, atau sekurang-kurangnya diserahkan kembali kepada pihak yang berwajib entah pihak KSOP maupun kepolisian dan di informasikan kepada publik,” tega Alvian.

Berikut daftar barang sitaan POMAL:

  • Tanggal 19 juli, miras 17 kardus
  • Tanggal 21 juli miras 2 kardus
  • Tanggal 26 juli, kosmetik 14 kardus
  • Tanggal 27 juli, ayam kurang lebih 120 ekor
  • Tanggal 10 agustus miras 8 kardus, ayam 140 ekor
  • Tanggal 16 agustus, ayam 30 ekor
  • Tanggal 20 agustus, ayam 40 ekor
  • Tanggal 25 agustus ayam 4 ekor
  • Tanggal 15 september kosmetik 2 kardus

(Erdysep Dirangga)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Alvian TempombukaLMND SulutPOMAL

Berita Terkini

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

8 Mei 2025
Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

8 Mei 2025
RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

8 Mei 2025
Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

8 Mei 2025
Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.