
Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara memastikan akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS di kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.
Ketua KPU Sulut, Dr. Ardiles Mewoh SIP, MSi yang ditemui tadi malam (Sabtu, 20/4/2019) di restaurant Nanni’s usai meninjau pelaksanaan pleno tingkat kecamatan mengatakan saat ini KPU sedang berkoordinasi dengan Bawaslu untuk pemungutan suara ulang.
“Kita sudah menerima beberapa rekomendasi dari Bawaslu tingkat kabupaten maupun kecamatan sampai hari kurang lebih 20an. Jumlah pastinya belum bisa saya sampaikan karena kita masih menunggu, kesepakatan dengan Bawaslu kami sampaikan paling lambat hari ini (kemarin),” ujar Mewoh.
Disampaikan Ardiles Mewoh untuk melaksanakan pemungutan suara ulang KPU melakukan kajian dengan melihat unsur-unsur yang sudah terpenuhi untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
“Terkait rekomendasi yang disampaikan tentunya kami harus melakukan kajian terlebih dahulu, terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memang wajib kita tindaklanjuti apabila memang unsur-unsurnya terpenuhi untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang. Jika memang itu sudah terpenuhi pastinya kita akan membuatkan sebuah keputusan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang,” ungkap Mewoh.
Untuk target pelaksanaan pemungutan suara ulang dikatakan Mewoh yaitu tanggal 25 April 2019.
“Kita menargetkan untuk pelaksanaan pemungutan suara tanggal 25, karena kita juga harus mempersiapkan logistiknya, penyelenggara, dan pemilihnya juga harus kita sosialisasikan,” terang Mewoh
Mewoh berharap juga nanti pada pemungutan suara ulang masyarakat kembali ambil bagian.
“Kami berharap pemilih tetap menggunakan hak pilihnya, karena ini penting terkait menggunakan hak pilihnya, dan juga tetap menghadirkan saksi-saksi untuk pemungutan suara ulang,” pungkas Mewoh.
(FerryTumimomor)