Langowan – Ada yang aneh dan janggal pada pelaksanaan pemungutan suara di Desa Raringis Utara Kecamatan Langowan barat. Ketua KPPS Feky Bolung tidak mengijinkan pemilih meminta bantuan dari kerabat dekatnya. Sebaliknya, pemilih langsung diarahkan untuk didampingi oleh petugas KPPS. Ini sudah melanggar aturan, begitu kata warga.
Situasi tersebut baru berubah saat Ketua PPK Kecamatan Langowan Barat Tbsi Manopo mengunjungi lokasi TPS. Dengan tegas Manopon mengatakan sangat tidak dibenarkan jika Ketua KPPS langsung mengarahkan petugas lainnya untuk mendampingi pemilih. Sesuai aturan, pemilih berhak meminta orang yang dipercayainya.
Hal tersebut juga terpantau langsung BeritaManado di lokasi, yang mana Bolung mengatakan tidak boleh didampingi selain petugas KPPS yang sudah disiapkan. Hal ini sempat menimbulkan keberatan warga masyarakat pendukung salah satu calon. Jika dibandingkan dengan TPS lain, pendampingan pemilih sampai di bilik suara diperbolehkan asalkan melapor ke KPPS.
“Asalkan ada bukti, maka laporan awal dari siapa saja pasti akan diproses. Bukti dokumentasi gambar atau foto akan sangat membantu proses penyelidikan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi,” ungkap Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Rabu (9/4/2014). (Frangki Wullur)