Manado – Ketua DPRD Sulut, Steven Kandou mengingatkan seluruh pejabat negara di Sulut agar tidak menerima bingkisan apa pun yang berkaitan dengan jabatan. Terlebih, lebaran saat ini, pejabat negara tidak diperbolehkan menerima parcel lebaran dalam bentuk apa pun.
Menurut Kandou, sesuai dengan imbauan dari kementerian dan Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap pemberian kepada pejabat negara dikategorikan gratifikasi. “Yang jelas sudah ada surat edaran dari kementerian, bahwa tidak boleh menerima apapun. Apapun yang diberikan itu gratifikasi,” kata Kandou kepada BeritaManado.com.
Kandou pun mengaku, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima apa pun. Hal serupa pun dilakukan jajarannya di DPRD Sulut.
“Sampai saat ini tidak ada ke pimpinan. Kami sebagai pimpinan melaksanakan aturan yang berlaku. Kepada rekan-rekan pun kami sudah menyampaikan agar terus menjaga kedisiplinan,” katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi melarang pejabat negara menerima bingkisan yang berhubungan dengan jabatan. KPK menilai, setiap pemberian kepada pejabat negara dikategorikan gratifikasi.
KPK pun menyarankan lembaga pemerintah di daerah maupun pusat agar membentuk tim pencatat gratifikasi. Keberadaan tim ini dirasa efektif dalam menindaklanjuti laporan gratifikasi. (risat)