Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Ketua DPRD Sulut: Pejabat Negara Dilarang Menerima Parcel

by Yusak Imanuel
Minggu, 19 Juli 2015, 20:28 pm
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 0share

Steven Kandouw

Manado – Ketua DPRD Sulut, Steven Kandou mengingatkan seluruh pejabat negara di Sulut agar tidak menerima bingkisan apa pun yang berkaitan dengan jabatan. Terlebih, lebaran saat ini, pejabat negara tidak diperbolehkan menerima parcel lebaran dalam bentuk apa pun.

Menurut Kandou, sesuai dengan imbauan dari kementerian dan Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap pemberian kepada pejabat negara dikategorikan gratifikasi. “Yang jelas sudah ada surat edaran dari kementerian, bahwa tidak boleh menerima apapun. Apapun yang diberikan itu gratifikasi,” kata Kandou kepada BeritaManado.com.

Kandou pun mengaku, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima apa pun. Hal serupa pun dilakukan jajarannya di DPRD Sulut.

“Sampai saat ini tidak ada ke pimpinan. Kami sebagai pimpinan melaksanakan aturan yang berlaku. Kepada rekan-rekan pun kami sudah menyampaikan agar terus menjaga kedisiplinan,” katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi melarang pejabat negara menerima bingkisan yang berhubungan dengan jabatan. KPK menilai, setiap pemberian kepada pejabat negara dikategorikan gratifikasi.

KPK pun menyarankan lembaga pemerintah di daerah maupun pusat agar membentuk tim pencatat gratifikasi. Keberadaan tim ini dirasa efektif dalam menindaklanjuti laporan gratifikasi. (risat)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: dprd sulutSteven Kandou

Berita Terkini

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

11 Mei 2025

Wabup Sangihe Turut Hadiri Syukuran di Kampung Halaman Gubernur

11 Mei 2025
Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.