Manado – Hal lain yang diingatkan Ketua DPP Partai Golkar bidang Organisasi, Mahyudin, kader PG yang mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah melalui partai lain, maka kader bersangkutan wajib mengundurkan diri dari kepengurusan struktural partai. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka DPP akan melakukan pemecatan sesuai ketentuan organisasi.
“DPP punya rambunya tentang pemilihan kepala daerah, yakni bagi kader Golkar yang mencalonkan diri dari partai lain, harus mengundurkan diri serta meletakan jabatan jika dia adalah pengurus partai. Jika yang bersangkutan juga anggota DPRD juga harus mengundurkan diri. Jika tidak dilakukan, DPP bisa memberi sanksi lebih keras lagi yakni pemecatan,” ujar Mahyudin kepada beritamanado, disela acara pembukaan orientasi fungsionaris Partai Golkar di Hotel Sintesa Peninsula, Jumat (22/6).
Sementara terkait dicalonkannya Careig Runtu oleh Partai Golkar sebagai calon Bupati Minahasa periode 2013-2018, yang oleh beberapa pihak mempersolkan SK pencalonan tidak ditandatangani Ketua Umum PG Aburizal Bakrie, dijelaskan Mahyudin, kepemimpinan di Partai Golkar bersifat kolektif. Sehingga pencalonan CNR telah sah sesuai mekanisme partai.
“Di Partai Golkar pengurusnya kolektif, jadi jika sudah dikeluarkan DPP yang tandatangan wakil ketua umum, itu sama saja dengan ketua umum. Itu sudah keputusan partai melalui mekanisme rapat tim Pilkada pusat. Jadi, siapa saja unsur DPP yang menandatangani SK, itu sudah sah dan itu atas nama partai,” tukas Mahyudin.
Tambahnya, SK DPP tersebut juga merupakan perintah kepada seluruh pengurus struktural dan kader untuk memenangkan calon yang diusung Partai Golkar. “Artinya yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan partai,” pungkasnya. (jerry)