SIAU—Tindakan kriminalisasi terhadap pekerja pers dilakukan Ketua Dekab Sitaro, Djibton Tamudia BAc. Tanpa ada persoalan apa-apa, tiba-tiba Sekretaris PDIP Sitaro ini menghampiri sejumlah wartawan cetak dan elektronik Sitaro kemudian mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas dibeberkan seorang pemimpin dan pejabat daerah.
Kemudian itu terjadi, Jumat (5/8) lalu, ketika dewan sedang menggelar rapat paripurna. Kronologisnya, sekitar pukul 12.30 Wita, sejumlah wartawan biro Sitaro sedang duduk bersama Kapolsek Sibar dan Kapolsek Sitim. Karena saat itu berkembang isu bakal ada demo dari mahasiswa.
Tanpa diduga, datang dari ruang paripurna ketua dewan didampingi pejabat lainnya. Dia menyebutkan kepada Harto Narasiang (wartawan Jurnal Sulut), kamu munafik. Selanjutnya dia menghampiri wartawan Radar Manado dan menuding pemberitaan selama ini tidak professional, berita hanya mengadu domba masyarakat.
“Beritanya hanya mengacaukan daerah ini,” bebernya.
Ketika ditanya pemberitaan yang mana dan apakah ada bukti berita yang mengadu domba masyarakat, Tamudia menjawab dirinya tidak mau membaca
Radar Manado karena tampilannya jelek.
“Halaman muka saja tidak ada. Saya tidak pernah membaca koran anda (Radar Manado),” tambahnya.
Wartawan nasional Koran Brantas, H Tampubolon malah lebih sadis lagi
dicacinya. “Hei, kamu lagi. Kamu hanya pendatang dari Batak, kamu tidak perlu datang ke Sitaro. Sebaiknya kamu pulang ke Batak. Kau ingin menggerakkan warga Paniki untuk demo, kau tidak laku di sana,” bentaknya kepada Tampubolon yang sehar-harinya juga aktivis Partai Demokrat Sitaro sebagai Ketua Bappilu.
Tak terima dengan perlakuan itu, sejumlah wartawan akhirnya melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Siau Timur untuk ditindaklanjuti. “Kami melapor karena tugas kami sebagai wartawan sudah dilecehkan. Jika pejabat bertindak seperti ini dan dibiarkan, mau jadi apa daerah ini. Sedangkan wartawan saja dibuat seperti itu, apalagi warga dan orang kecil,” berang Harto Narasiang yang juga Sekretaris Aliansi Wartawan Sitaro (AWASI), sembari menyebutkan Tamudia tidak memahami UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (tim pers)