Sangihe, BeritaManado.com — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sangihe, telah melaksanakan sosialisasi di Kelurahan Panenekeng, Kecamatan Tahuna Barat.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi terulangnya kejadian penolakan masyarakat dalam pelaksanaan pemakaman jenazah terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selasa, (22/4/2020).
Pelaksanaan sosialisasi ini bertempat dikantor lurah Pananekeng, dan dihadiri sekira 10 Peserta, yang terdiri dari 3 kepala lingkungan, 6 Ketua RT, dan Pimpinan kelurahan setempat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol, Danny Mandak, ketika ditemui beberapa awak media di ruang kerjanya.
“Sosialisasi wajib dilakukan, terkait pemanfaatan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pananekeng, sebagai tempat penguburan jenazah yang berkaitan dengan COVID-19, baik Orang Dalan Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maupun Suspect” ungkap Mandak
Lebih jauh, dirinya menjelaskan bahwa kendala yang terjadi pada proses penguburan pekan lalu tersebut, yakni kesalahpahaman masyarakat akan penyebaran pandemi yang masih menjadi momok menakutkan ini.
“Mereka panik, karna menganggap virus dari jenazah yang dimakamkan, bisa menyebar di udara.
Kemudian, dikeluhkan juga kekhawatiran produk pertanian mereka bakal ditolak dipasar,” jelasnya.
Menurut Mandak, dalam pelaksanaan sosialisasi, Kesbangpol yang tergabung dalam sub pengamanan dan penegakan hukum, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe, turut menggandeng sejumlah instansi terkait, untuk membuka pemahaman masyarakat terkait pandemi yang mematikan ini.
“Turut hadir sebagai pembicara tadi, perwakilan Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Sangihe, yang membahas protokol penanganan, dan Kepoliaian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe yang menjelaskan sektor hukum” tandas Mandak
Terpisah, Kepala Dinkesda Sangihe, dr Joppy Thungari ketika disentil terkait protokol penanganan medis jika terdapat kematian pasien, menjabarkan yang dimaksud dengan protokol penanganan, antara lain penanganan jenazah baik OPD, PDP, maupun Suspect COVID-19 yang sudah harus diproses selambat-lambatnya 4 jam setelah meninggal, penggunaan beberapa lapis pengaman berbahan plastik anti air, pengaturan jarak TPU minimal 500 meter dari pemukiman, dan 50 meter dari sumber air.
“Jadi, memang TPU Pananekeng dinilai paling strategis” ungkap Thungari, sembari menambahkan jikapun ada lokasi yang sesuai protokol tetap (protap), jenazah bisa dikuburkan ditempat yang dipilih keluarga,” tutur Thungari
(Erick Sahabat)