Manado – Banyaknya keluhan pemerintah daerah terhadap kerusakan server yang sering terjadi pada beberapa daerah kabupaten/kota di Sulut mendapat tanggapan dari Direktur Pengembangan Kewilayahan Kependudukan Ditjen kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri RI Drs Syabnikmat Nizam MSi, saat melakukan kunjungan di Sulut.
“Terkait dengan server yang rusak perbaikannya masih menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, dalam hal ini konsorsium yang di tugaskan oleh Kemendagri,” ujar mantan anggota Komisi VII DPR-RI.
Dia juga menambahkan, dalam pembahasan rancangan Permendagri di Sulut telah mendapat bahan masukan dari peserta antara lain, masalah isu gender, masalah klasifikasi kelompok usia anak yang disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana menyebutkan bahwa usia anak yaitu 0-sebelum 18 tahun, jelasnya. (Rizath Polii)