Pembabatan Hutan Bakau di Likupang
Airmadidi-Kasus pengerusakan mangrove atau hutan bakau di Kampung Ambong Kecamatan Likupang, Minut, yang dilakukan pihak PT Graha Megah Mandiri (GMM) sepertinya kian berbuntut panjang hingga ke masalah hukum.
PT GMM yang diduga telah melakukan penebangan mangrove hingga seluas 1 hektar (Ha) tersebut, telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang kehutanan.
(Baca juga: Hutan Bakau Digunduli, “Rasa manangis”)
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Minut Nico Macawalang Minggu (14/2/2016).
“Seperti diketahui, dalam UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, pasal 50 menyatakan bahwa, setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (ayat (1) dan setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan (ayat (2),” ungkap Macawalang.
Masih menurutnya, sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara.
“Itu paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Macawalang.(Finda Muhtar)
Baca juga:
-
Hutan Bakau Digunduli, “Rasa manangis”
-
Dishut Minut: Penebangan Hutan Bakau Ilegal!
-
Hutan Bakau Digunduli, Warga Terancam Kena Bajir Rob
-
Kapolres Djoko: Pengrusakan Mangrove Itu Nggak Ada Ijin
-
Berita Foto: Pengrusakan Mangrove di Desa Kema Satu