
Manado, BeritaManado.com — Peran penyelenggara menjadi variabel utama terciptanya pilkada berkualitas.
Jika kinerja tidak profesional maka berdampak buruk, baik dalam tahapan proses maupun hasil akhir.
Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Gerakan Masyarakat untuk Pemilu Beretika (GEMPITA), Ferry Daud Liando, saat menjadi pemateri pada Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Bawalsu Kota Manado di Hotel Four Poin Manado, Rabu (30/7/2020).
Ferry Daud Liando yang juga sebagai Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) membawakan materi Penanganan Pelanggaaran Kode Etik Penyelenggara Pilkada 2020.
Menurut dia, Pilkada 2020 menjadi tatangan berat bagi penyelenggara.
Tantangan itu kata Liando, disebabkan dua hal, pertama karena Pilkada Sulut merupakan peringkat pertama kerawanan.
Dan Kedua, Pilkada 2020 dilaksanakan dalam kondisi tidak normal akibat pandemi COVID-19.
“Tugas berat ini harus direspon cepat, dengan cara menginventarisasi potensi-potensi pelanggaran yang berisiko terjadi, serta mempersiapkan sumber daya yang siap pakai dalam menghadapi kondisi berbahaya,” tegasnya.
Penulis buku Tata Kelola Pemilu di Indoensia itu menganjurkan sejumlah saran agar Bawaslu menciptakan banyak inovasi demi kualitas pengawasan tetap dijamin.
Selain itu kata Ferry, perlu melakukan pendampingan agar potensi pelanggaran kode etik atau pidana tidak menimpah pengawas di tingkat adhoc.
Bagi Liando, ada beberapa sebab pengawas adhoc melakukan keluar jalur seperti kurang pahamnya terhadap hak, kewajiban maupun larangan yang melekat bagi pengawas.
“Selain itu akibat peluang melakukan kejahatan, kerena terbatasnya pengawasan dari atasan atau publik. Ketiga, faktor kepentingan. Seperti ekonomi, politik atau aliran. Terakhir, karena tekanan atasan. Misalnya jika pengawas itu berprofesi sebagi ASN atau wartawan. Jika atasannya berpihak, maka akan ada pengaruh agar mempengaruhi hasil,” tandasnya.
(Alfrits Semen)