Pelaku saat diperiksa di Polresta Manado, insert: foto korban
Manado – Sebut saja Neng (13) warga Desa sawangan jaga IV Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa yang saat ini masih berstatus pelajar kelas 1 SMP diduga disetubuhi oleh RS alias Refan (20) warga Desa Sawangan Kecamatan Tombulu sehari-harinya berprofesi sebagai petani.
Dihadapan wartawan, korban mengaku mengenal pelaku. Awal mulanya kejadian korban di ajak untuk bertemu pada Rabu (6/1/16) sekitar pukul 11:30 Wita, siang tadi.
Setibanya dilokasi kejadian yang tidak lain adalah rumah dari tetangga pelaku yang sedang ditinggal penghuninya, tiba-tiba korban dipaksa untuk melayani nafsu birahi dari sang pelaku.
Untung saja, perbuatan pelaku tertangkap basah oleh saksi sebut saja Ningsi (21) yang tidak lain kakak kandung dari korban
“Kita dapa riki ini pelaku so telanjang bulat kong kita pe ade stengah telanjang. Dia (pelaku) so tindis kita pe ade p badan dalam posisi so terlentang,” kata Ningsi.
Merasa tak terima dengan perbuatan pelaku, Rabu (6/1/16) pukul 13.35 wita, didampingi orang tuanya, korban mendatangi kantor Polres Kota Manado tepatnya ruang SPKT untuk melaporkan rasa keberatannya terhadap aksi pelaku terhadap dirinya.
Pelaku pun berhasil diamankan di kantor Polresta Manado, dan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo ayat (1) Undang Undang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah). (rafly/leka)
Pelaku saat diperiksa di Polresta Manado, insert: foto korban
Manado – Sebut saja Neng (13) warga Desa sawangan jaga IV Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa yang saat ini masih berstatus pelajar kelas 1 SMP diduga disetubuhi oleh RS alias Refan (20) warga Desa Sawangan Kecamatan Tombulu sehari-harinya berprofesi sebagai petani.
Dihadapan wartawan, korban mengaku mengenal pelaku. Awal mulanya kejadian korban di ajak untuk bertemu pada Rabu (6/1/16) sekitar pukul 11:30 Wita, siang tadi.
Setibanya dilokasi kejadian yang tidak lain adalah rumah dari tetangga pelaku yang sedang ditinggal penghuninya, tiba-tiba korban dipaksa untuk melayani nafsu birahi dari sang pelaku.
Untung saja, perbuatan pelaku tertangkap basah oleh saksi sebut saja Ningsi (21) yang tidak lain kakak kandung dari korban
“Kita dapa riki ini pelaku so telanjang bulat kong kita pe ade stengah telanjang. Dia (pelaku) so tindis kita pe ade p badan dalam posisi so terlentang,” kata Ningsi.
Merasa tak terima dengan perbuatan pelaku, Rabu (6/1/16) pukul 13.35 wita, didampingi orang tuanya, korban mendatangi kantor Polres Kota Manado tepatnya ruang SPKT untuk melaporkan rasa keberatannya terhadap aksi pelaku terhadap dirinya.
Pelaku pun berhasil diamankan di kantor Polresta Manado, dan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo ayat (1) Undang Undang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah). (rafly/leka)