Airmadidi – Cara kerja Ivone Wantania, PNS UPTD Samsat Minut, disesalkan sejumlah pihak, termasuk Kepala UPTD Rina Bukidz.
Ditemui sejumlah wartawan, Selasa (10/5/2016) Bukidz mengatakan apa yang dilakukan Wantania yaitu melayani pembayaran pajak di luar jam kerja telah melayani standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik.
“Memang demi pelayanan prima, beberapa petugas termasuk ibu Ivone menerima pembayaran pajak di luar jam kantor. Namun memang itu menyalahi aturan,” kata Bukidz.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Minut melakukan penangkapan terhadap Wantania, Sabtu (8/5/2016) lalu ketika menerima uang pembayaran pajak dari warga.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut berdasarkan sejumlah laporan warga yang mengaku kerab dimintai sejumlah uang oleh Wantania guna memuluskan pembayaran pajak.
Terkait hal ini, Bukidz mengatakan akan menjadi pelajaran dan evaluasi kinerja setiap petugas.
“Saya sudah langsung menegur yang bersangkutan dan saya menghimbau masyarakat agar dalam pembayaran pajak langsung membayar di loket sesuai nominal yang ditetapkan berdasar aturan,” pungkas Bukidz.(findamuhtar)