Minut, BeritaManado.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sammy Dondokambey, memberikan klarifikasi terkait pengurusan sertifikat tanah masyarakat Desa Winuri Kecamatan Likupang Timur dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (dulu disebut Prona) tahun 2016.
Kepada BeritaManado.com, Dondokambey menjelaskan bahwa data pengukuran tanah Desa Winuri sempat hilang sehingga petugas harus melakukan pengukuran kembali.
Masalah lainnya, menurut Dondokambey adalah agenda mutasi sejumlah pejabat yang akan menandatangani dokumen penerbitan sertifikat.
“Kendala-kendala ini yang menyebabkan terlambatnya penerbitan sertifikat tanah di Desa Winuri produk tahun 2016. Tapi yang pasti sertifikat itu tetap akan terbit dan kami tidak meminta biaya apapun,” tegas Dondokambey.
Menurut Dondokambey, kuota tahun 2016 sebanyak 1.500 sertifikat, dan yang tersalur sudah lebih dari 1000 sertifikat.
“Selain Winuri, ada juga beberapa desa yang bermasalah. Tapi itu tetap kami proses, berita acaranya sementara berjalan,” janji Dondokambey seraya meminta masyarakat untuk bersabar.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Warga Winuri Pertanyakan Kinerja BPN Minut