Bonus akhir tahun adalah salah satu bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan. Pemberian bonus ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan di tahun mendatang.
Agar Anda lebih paham mengenai serba serbi bonus akhir tahun, mari simak artikel berikut ini!
Apa Itu Bonus Tahunan?
Bonus tahunan adalah bonus yang diterima karyawan setahun sekali sebagai apresiasi karena mereka telah memberikan hasil terbaik atau melebihi target yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Biasanya, bonusnya ini akan diberikan perusahaan pada akhir tahun, setelah penutupan buku perusahaan.
Perlu diketahui juga bahwa bonus ini bukanlah upah atau gaji. Ini sesuai seperti yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan.
Jenis-jenis Bonus Karyawan
Di dalam praktiknya sendiri pemberian bonus karyawan ada berbagai jenisnya. Tentu saja setiap bonus ini punya dasar perhitungan tersendiri yang biasanya ditentukan dari persentase gaji pokok dan ada jumlah minimum dan maksimumnya.
Berikut ini beberapa jenis bonus yang bisa diberikan kepada karyawan, antara lain:
1. Profit Sharing
Beberapa perusahaan akan memberikan profit sharing kepada karyawannya. Pembagian bonus ini didasarkan pada keuntungan perusahaan pada akhir tahun. Besar kecilnya bonus ini berkisar 2-7% dari gaji pokok karyawan.
Dengan memberikan profit sharing ini diharapkan karyawan bekerja lebih optimal karena merasa memiliki perusahaan bersama.
2. Bonus Retensi
Bonus ini diberikan perusahaan kepada karyawan ketika perusahaan mengalami merger atau akuisisi. Bonus retensi ini bertujuan agar karyawan tetap bekerja di perusahaan saat keadaan khusus sedang terjadi perusahaan mereka.
Nantinya karyawan akan diberikan perjanjian sampai batas waktu yang ditentukan yang menyatakan mereka akan tetap bekerja di perusahaan sampai tugas atau proyek tersebut selesai.
3. Bonus Tantiem
Ini adalah jenis bonus dari keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Bila perusahaan mendapatkan laba bersih sesuai dengan Pasal 70 ayat 1 UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam peraturan yang diatur oleh Dirjen Pajak No.SE-16/PJ.44/1992 mengenai Tantiem hanya diberikan kepada komisaris dan Dewan Direksi oleh pemegang saham berdasarkan suatu jumlah persentase laba bersih dari suatu perusahaan setelah melakukan pembayaran pajak.
4. Bonus Tunjangan Hari Raya
Ini adalah salah satu bonus yang hukumnya wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Bahkan ada Undang-undang khusus yang mengatur mengenai pemberian THR ini.
Di mana karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih sudah harus mendapatkan THR. Tidak memandang apakah karyawan tersebut pekerja tetap atau kontrak, karyawan tetap wajib mendapatkan bonus THR setiap tahunnya.
Bagaimana Cara Menentukan Bonus Karyawan?
Bonus karyawan adalah salah satu benefit yang memotivasi karyawan, selain sistem kerja yang baik, suasana yang nyaman, dan gaji yang sesuai.
Dalam merumuskan bonus untuk karyawan, sangat penting untuk perusahaan melihat seperti apa kinerja karyawan selama satu tahun kebelakang ini. Hal ini penting untuk menentukan seberapa layak karyawan tersebut mendapatkan bonus atau tidak.
Maka itu sangat penting bagi perusahaan untuk memiliki suatu sistem yang mampu mengelola dan memantau segala performa karyawan dengan efektif.
Sebaiknya perusahaan tidak lagi menggunakan cara-cara manual untuk mengelola kinerja karyawan. Cobalah gunakan performance management system yang mampu mengelola kinerja karyawan secara digital.
Dengan sistem pengelolaan digital ini, Anda dapat melakukan pemantauan kinerja lebih mudah dengan hasil yang bebas bias.
Tidak sulit untuk menemukan performance management system saat ini. Anda bisa menggunakan software performance management system dari LinovHR yang sudah berbasis cloud dan punya fitur lengkap dalam pengelolaan kinerja karyawan.
Anda bisa mengunjungi website LinovHR dan ajukan demo gratisnya.
Referensi: https://www.linovhr.com/macam-macam-bonus-tahunan/
(***/rds)