Airmadidi – Terhitung 1 Desember 2015, Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai menerapkan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi pelanggan rumah tangga pengguna 1.300 Watt dan 2.200 Watt.
Kebijakan ini dinilai bukan solusi terbaik untuk mengatasi krisis listrik di Indonesia, apalagi kenaikannya juga tidak tanggung-tanggung, mencapai 11 persen.
“Pihak berkompeten harus mengklarifikasi itu. Karena kalau dibanding dengan pelayanan tidak seimbang. Logikanya harus diimbangi pelayanan. Kalau sekarang malah pelayanan lebih buruk, tapi TDL lebih naik. Ada apa dengan PLN?” kata legislator Golkar Minut Edwin Nelwan SE, Kamis (3/12/2015).
Naiknya TDL, diharapkan Nelwan, harus diproteksi pemerintah. Sebabnya, pelanggan 1.300 Watt dan 2.200 Watt adalah golongan masyarakat menengah dan kecil.
Selama ini tarif listrik yang dibebankan kepada mereka sebesar Rp1.352 per Kwh. Dengan kenaikan 11 persen, maka pelanggan ini harus membayar Rp 1.509,38 per Kwh.
“Hadapi krisis listrik, solusinya bukan langsung menaikkan TDL karena kenaikan TDL harus ditimbang dari berbagai aspek. Bisa jadi warga terlambat membayar listrik karena terlanjut kecewa dengan pelayanan tidak memuaskan. Justru jika PLN bisa meningkatkan pelayanan dengan begitu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar listrik tepat waktu,” harap Nelwan.(Finda Muhtar)?