Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Bitung

Kementerian Perikanan Sebut Kapal Pengangkut Hanya Kapasitas 75 GT

by redaksibm
Jumat, 23 Januari 2015, 20:12 pm
in Kota Bitung
A A
  • 1share

kapal penampung

Kapal ikan jenis penampung (foto beritamanado)

Bitung – Kementerian Perikanan RI membatasi kapasitas kapal pengangkut ikan hanya dengan 75 Gross Ton (GT). Dengan alasan, dengan kapasitas itu maka kapal-kapal pengakut atau penampung ikan tidak mungkin melakukan praktek illegal fishing dengan cara membawa hasil tangkapan keluar negeri.

“Selama ini kapal penampung rata-rata berkapasitas 100 GT keatas, makanya kini kita baatasi hanya sampai 75 GT dengan tujuan menghindari praktek illegal fishing dalam hal ini transshipment,” kata Staf Ahli Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, Dr Dedy Sutisna.

Sutisna menjelaskan, dengan batasan kapasitas 75 GT maka kapal-kapal penampung tidak mungkin lagi bisa keluar dari wilayah Indonesia karena dari segi bahan bakar dan muatan tidak mungkin. Berbeda dengan kapasitas 100 GT yang setiap saat bisa sampai ke luar negeri seperti negara Philipina.

“Jadi bukannya kami melarang kapal penampung, tapi kapal penampung yang sudah ada silakan disesuaikan dengan aturan baru agar bisa kembali beroperasi,” katanya.(abinenobm)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: bitungDr Dedy Sutisnakementerian perikanankota bitungmoratorium perikananperikanan bitungStaf Ahli Kementerian Perikanan dan Kelautan RI

Berita Terkini

Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara Sepakat Dukung Pengembangan Desa Wisata

16 Mei 2025

DPP St. Petrus Langowan Verifikasi Administrasi dan Keuangan Wilayah Rohani St. Matius Rasul

16 Mei 2025

Badan Gizi Nasional Lakukan Mitigasi untuk SPPG Bengkol terkait Lauk Ayam Bermasalah

16 Mei 2025
Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

Minahasa Utara Kembali Jadi Sorotan Nasional: Lokasi Munas Apkasi, Ratusan Tahun Lagi Baru Bisa Tuan Rumah

16 Mei 2025
Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

16 Mei 2025
Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

16 Mei 2025
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

16 Mei 2025

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

16 Mei 2025

Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, BRI Menanam Grow and Green Lakukan Aksi Nyata

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.