Kapal ikan jenis penampung (foto beritamanado)
Bitung – Kementerian Perikanan RI membatasi kapasitas kapal pengangkut ikan hanya dengan 75 Gross Ton (GT). Dengan alasan, dengan kapasitas itu maka kapal-kapal pengakut atau penampung ikan tidak mungkin melakukan praktek illegal fishing dengan cara membawa hasil tangkapan keluar negeri.
“Selama ini kapal penampung rata-rata berkapasitas 100 GT keatas, makanya kini kita baatasi hanya sampai 75 GT dengan tujuan menghindari praktek illegal fishing dalam hal ini transshipment,” kata Staf Ahli Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, Dr Dedy Sutisna.
Sutisna menjelaskan, dengan batasan kapasitas 75 GT maka kapal-kapal penampung tidak mungkin lagi bisa keluar dari wilayah Indonesia karena dari segi bahan bakar dan muatan tidak mungkin. Berbeda dengan kapasitas 100 GT yang setiap saat bisa sampai ke luar negeri seperti negara Philipina.
“Jadi bukannya kami melarang kapal penampung, tapi kapal penampung yang sudah ada silakan disesuaikan dengan aturan baru agar bisa kembali beroperasi,” katanya.(abinenobm)