Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi di Hari Raya Natal terhadap 8.623 narapidana (Napi) di seluruh Indonesia.
Menariknya, dari 8.623 Napi yang mendapatkan remisi Natal, Napi di Sulut berada di urutan ketiga menerima remisi terbanyak tahun ini, yakni 887 Napi.
Menurut Labag Humas Ditjen PAS, Akbar Hadi Napi di wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi yang terbanyak menerima remisi Natal tahun ini yakni 1.755 Napi.
Urutan kedua kata Akbar, yakni wilayah Sumatera sebanyak 1.595 Napi mendapat remisi.
“Wilayah Sulawesi Utara menempati urutan ketiga yang mendapat remisi Natal sebanyak 887 Napi,” katanya.
Ia juga menjelaskan, sebanyak 110 Napi yang beragama Kristen mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau bebas. Selain itu, 8.513 napi yang juga beragama Kristen menerima remisi berupa pengurangan hukuman atau RK I.
“Sedangkan jumlah warga binaan yang menghuni 477 Lapas dan Rutan se-Indonesia berjumlah 176.413 yang terdiri sebanyak 118.390 orang Napi dan tahanan sebanyak 58.023 orang,” katanya.(*/abinenobm)