Manado, BeritaManado.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI akhirnya menyatakan bahwa Olga Engelin Melo tidak memenuhi persyaratan memenuhi persyaratan administratif sebagai calon Direktur Politeknik Negeri Manado dengan ijazah S2 yang tidak diakui negara.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Tindak Lanjut Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Manado Nomor 72559/MPK/KP/2020 yang dikeluarkan Kemendikbud RI tertanggal 24 Agustus 2020.
Menanggapi hal ini, Senator DR Maya Rumantir MA PhD kepada BeritaManado.com, Rabu (26/8/2020) memberikan apresiasi kepada Kemendikbud RI yang telah bekerja profesional dalam menyelesaikan polemik yang melanda Politeknik Negeri Manado.
Maya Rumantir sendiri mengatakan bahwa apa yang dilakikannya itu sudah memrupakan bagian dari tugas sebagai Anggota Komite III DPD RI dan masyarakat Sulut patut berbangga karena kebenaran bisa ditegakkan, sehingga kedepan diharapkan dunia pendidikan yang ada dapat mengharumkan nama Sulut dan Indonesia.
“Dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, saya tidak terburu-buru mengambil sikap. Hal pertama yang saya lakukan yaitu mempelajari seperti apa permasalahannya. Jika mengandung unsur kebenaran, pasti saya tindaklanjuti,” kata Maya Rumantir.
Sebagaimana diketahui, polemik hasil Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Manado beberapa waktu lalu memicu reaksi dari sepuluh Anggota Senat untuk memperjuangkan kebenaran.
Disampaikannlah hal tersebut kepada Senator Maya Rumantir dan setelah dipelajari, maka hal itu layak diperjuangkan hingga ke Kemendikbud RI.
Calon Direktur Politeknik Negeri Manado atas nama Olga Engelin Melo ST MT yang saat itu terpilih, ternyata tidak mulus duduk secara resmi sebagai pemimpin di salah satu perguruan tinggi kebanggaan Sulut tersebut.
Dalam agenda pelantikan beberapa pekan lalu, Olga Melo batal dilantik sebagai Direktur Politeknik Negeri Manado.
Ketua Panitia Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Manado Anthon Kimbal yang sempat dikonfirmasi BeritaManado.com menyatakan bahwa pelantikan tidak dibatalkan, melainkan hanya ditunda karena sedang melengkapi berkas administrasi.
Namun dengan keluarnya keputusan dari Kemendikbud RI tersebut diatas, maka semua argumen dari Ketua Panitia Anthon Kimbal dengan sendirinya terbantahkan.
Ia pun tidak memberikan komentar mengenai pernyataan Kemendikbud RI yang menyatakan bahwa Olga Melo tidak menenuhi persyaratan calon Direktur Politeknik Negeri Manado.
Olga Melo sendiri sampai saat ini belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapannya terkait keputusan Kemendikbud RI tersebut.
Sebagaimana diketahui, keputusan tindak lanjut tersebut telah disampaikan kepada Plt. Direktur Politeknik Negeri Manado.
(Frangki Wullur)