Bitung, Berita Manado.com – Sejumlah anggota DPRD Kota Bitung yang kembali mencalonkan diri di Pemilu 2024 namun pindah partai dibuat galau.
Kegalauan anggota DPRD pindah parpol atau loncat pagar itu terkait Surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023.
Salah satu anggota DPRD yang galau adalah Stenly Pangalila mengaku, belum bisa pastikan bertarung kembali di Pemilu 2024 lewat Partai Gerindra.
Kader PKP ini mengaku masih berpikir panjang apakah akan tetap maju bersama Bacaleg Partai Gerinda atau tidak.
“Saya belum pasti maju kembali pak,” kata Stenly beberapa waktu lalu.
“Nanti pekan depan di hari Jumat kepastiannya sesudah konsultasi ke Kemendagri Dirjen Otda,” sambungnya.
Di sisi lain, Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bitung, Ramlan Ifran juga menyatakan akan ikut melakukan konsultasi ke Dirjen Otda terkait Surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.4/4367/OTD.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bitung ini menyatakan, konsultasi itu dilakukan terkait salah satu kader Partai NasDem yang loncat pagar.
“Itu sudah kami agendakan dan atas nama lembaga akan melakukan konsultasi ke Dirjen Otda karena salah satu kader kami juga mencalonkan diri dari partai lain,” kata Ramlan, Minggu (9/7/2023).
Sementara itu, kegalauan sejumlah anggota DPRD itu karena hak dan kewenangannya bakal dicabut sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Berikut empat poin penting yang dituangkan dalam Surat Edaran Kemendagri yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik tersebut:
1.Berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota Partai Politik lain.
2.Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang menegaskan bahwa Bakal Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
3.Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah/wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4.Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
(abinenobm)