Bitung – Polres Bitung menyatakan ada indikasi kekerasan terhadap salah satu Nara Pidana (Napi) LP Klas II B Tewaan Kota Bitung, Jendry Kapoh (27) hingga meninggal dunia. Indikasi itu sesuai dengan hasil otopsi yang telah diterima Polres Bitung yang menyatakan sejumlah bekas-bekas di tubuh korban akibat tindak kekerasan.
“Kesimpulan utama dari hasil otopsi adalah indikasi tindak kekerasan yang dialami korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda SE, Rabu (25/6/2014).
Malonda mengatakan, sesuai hasil otopsi, dibagian dada Jendry terdapat luka bekas sundutan rokok, empat tulang rusuk patah dan tengkorak kepala remuk. Dan berdasarkan hasil tersebut pihaknya menyimpulkan jika korban sempat mengalami kekerasan sebelum meninggal.
“Hasil otopsi akan menjadi pegangan berarti dalam proses pengusutan selanjutnya. Terlebih, sebelumnya sudah ada pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan benda-benda yang diduga berkaitan dengan kematian korban,” katanya.
Sementara itu, Jendri sendiri terlibat kasus pencurian yang divonis 7 tahun penjara di LP Tewaan Kelas II B Bitung dan Sabtu (7/6/2014) lalu ia dikabarkan melarikan diri. Dan Minggu (8/6/2014) ia berhasil ditangkap di Kampung Dua Sudara kemudian digelandang ke LP.
Tapi sekitar pukul 24.00 Wita ia ditemukan sudah tak bernyawa di dalam sel karantina nomor 12. Kuat dugaan, Jendri meninggal karena dianiaya oleh Sipir penjara karena sejumlah luka lebam di sejumlah bagian tubuh korban.(abinenobm)