Manado – Komisi C DPRD Manado menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif dan pemilik lahan dalam rangka untuk mendapatkan informasi secara langsung mengenai pembangunan yang sedang berjalan di lahan atas nama Ibu Holiena Inkiriwang di Kelurahan Tingkulu Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Senin (20/03/2017).
Mewakili Ibu Holiena Inkiriwang, Edwin Pangerapan selaku anak mengatakan keluarga memilki sertifikat tanah sejak tahun 1991. Sehingga keluarga ingin mengetahui bapak Jhon Mirah membeli tanah pada tahun berapa? dan kenapa pada pembelian tanah tidak melakukan pengukuran.
“Sampai saat ini tidak ada tetangga mempermasalahkan tanah kami kecuali Bapak Mirah,” ujar Edwin Pangerapan.
Komisi C DPRD Manado siap turun lapangan untuk meninjau langsung terkait masalah sipat lahan tersebut agar semua jelas.
“Kami akan turun lapangan pada hari jumat 24/03/2017 jam 10 pagi,” kata Lineke Kotambunan.
Turut hadir Ketua komisi C Lily Binty, Lineke Kotambunan, Victor Polii, Kabid Pengawasan Dinas Perumahan dan Pengawasan Pemukiman Kota Manado James Raintung, Camat Wanea Mario Karundeng, Lurah Tingkulu Selvie Tea, Edwin Pangerapan dan Pdt. Jhon Mirah. (YohanesTumengkol)