Manado – Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Stefan Obadja Voges berpendapat bahwa, segala bentuk tindakan penganiayaan terhadap warga negara tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan di NKRI.
Pernyataan ini terkait dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum aparat kepolisian dan personil Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Manado saat membubarkan massa aksi demo GMKI Kota Manado, Rabu (1/6/16) di kantor DPRD Kota Manado.
“Apapun alasannya, tindak represif dengan kekerasan terhadap sebuah aksi damai itu tidak boleh di tolelir di negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan demokrasi. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat ini sungguh memalukan dan tidak pantas. Ini harus diusut serius dan sampai tuntas.
Dosen Fakultas Hukum Unsrat ini pun mengajak kepada seluruh jurnalis untuk mengawal kejadian tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum dan para oknum yang terlibat mendapatkan sanksi tegas.
“Media massa harus jadi pengawal atas penyelidikan kasus ini agar siapa oknum aparat yang melakukan serta dalang tindakan kekerasan ini bisa diketahui masyarakat pers, dan masyarakat seluruhnya. Karena tindak kekerasan ini adalah ciri-ciri lahirnya penguasa yang otoriter dan ini bertentangan dengan falsafah negara kita,” ungkapnya.
Mantan aktivis pemuda yang dahulunya terlibat aktif dalam organisasi kepemudaan di Sulut ini menegaskan bahwa, dengan adanya perbuatan yang tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum, merupakan sebuah ancaman bagi negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan kemerdekaan pers.
“Hal ini merupakan ancaman terhadap kemerdekaan berpikir dan berpendapat. Jadi bisa saja jika kita membiarkan peristiwa ini, eskalasinya akan meningkat hingga kepada pembelengguan kemerdekaan berekspresi dimana di dalamnya termasuk kemerdekaan pers,” tambahnya.
Ia pun menghimbau kepada semua organisasi kepemudaan yang bersimpati dengan peristiwa tersebut untuk mendukung segala upaya yang dilakukan GMKI Kota Manado dalam memperjuangkan keadilan.
“Saya menyarankan kepada segenap elemen organisasi yang melakukan aksi damai itu untuk bersatu membela kader-kader dan kehormatan organisasi mereka. Lanjutkan peristiwa ini ke dalam proses hukum. Jika kita bungkam maka kita sendiri telah membuat otoritarian tertawa. Hanya ada satu kata atas peristiwa ini; lawan! Saya juga menyarankan kita mendukung penuh asas praduga tak bersalah sehingga tidak membabi-buta dalam menilai sebuah peristiwa. Tetapi, rakyat berhak tahu apa yang sesungguhnya terjadi hingga mahasiswa pendemo bisa menjadi korban pemukulan aparat. Saya memang bukan kader organisasi itu. Sehingga ketika teman saya mengajak untuk berbicara atas nama organisasi itu, saya menolaknya, tapi saya katakan, saya bisa berbicara dan memberi himbauan sebagai mantan pengurus DPD KNPI Sulut juga sebagai mantan pengurus DPP KNPI, juga sebagai mantan mahasiswa, sebagai akademisi dan sebagai anggota masyarakat,” pungkasnya. (leriandokambey)