Bitung – Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ditetapkan Pemkot Bitung di wilayah Kelurahan Tanjung Merah rupanya bakal merampas lahan pertanian yakni sawah. Pasalnya, satu-satunya lahan persawahan yang dimiliki Kota Bitung masuk dalam areal KEK bersama lahan pertanian lainnya yang ada di wilayah tersebut.
“Ironi memang, satu-satunya lahan persawahan yang kita miliki ada di lokasi KEK dan ini harus disikapi sebelum lahan itu digunakan untuk KEK,” kata Kadis Kehutanan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bitung, Hengky Wowor beberapa waktu lalu.
Menurut Wowor, jika memang lahan persawahan itu akan digunakan maka harus pengguna lahan harus terlebih dahulu menciptakan sawah baru sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khusus pada pasal 48 ayat 1 huruf e dan ayat 2.
“Dalam pasal itu ditegaskan perlunya perlindungan terhadap kawasan lahan pertanian pangan abadi yang akan diatur dengan undang-undang,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ditetapkan Pemkot Bitung di wilayah Kelurahan Tanjung Merah rupanya bakal merampas lahan pertanian yakni sawah. Pasalnya, satu-satunya lahan persawahan yang dimiliki Kota Bitung masuk dalam areal KEK bersama lahan pertanian lainnya yang ada di wilayah tersebut.
“Ironi memang, satu-satunya lahan persawahan yang kita miliki ada di lokasi KEK dan ini harus disikapi sebelum lahan itu digunakan untuk KEK,” kata Kadis Kehutanan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bitung, Hengky Wowor beberapa waktu lalu.
Menurut Wowor, jika memang lahan persawahan itu akan digunakan maka harus pengguna lahan harus terlebih dahulu menciptakan sawah baru sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khusus pada pasal 48 ayat 1 huruf e dan ayat 2.
“Dalam pasal itu ditegaskan perlunya perlindungan terhadap kawasan lahan pertanian pangan abadi yang akan diatur dengan undang-undang,” katanya.(abinenobm)