Manado – Salah satu petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut memastikan bahwa anggota DPRD Kota Manado yang terlibat narkoba akan ditahan, bukan dibebaskan sebagaimana yang dijalani CL saat ini.
“Kalau berkasnya sudah ditangan kami, pasti kami tahan yang bersangkutan,” kata petinggi Kejati yang meminta namanya tidak dipublis ini.
Menurutnya, alasan penahanan akan dilakukan, karena CL kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Dan hal itu jelas melanggar undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
“Dari rumahnya kan didapat barang bukti. Berarti dia (CL) terbukti menyimpan narkoba dan tindakan itu jelas melanggar pasal 112 undang-undang tentang narkotika,” tegas sumber kepada BeritaManado.com. (leriandokambey)
Berikut isi Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”