Amurang, BeritaManado — Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel) pada Rabu (21/2/2018) menggelar jumpa pers terkait dengan adanya dugaan kasus korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minsel.
Dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel, Lambok Sidabutar, SH, MH disampaikan bahwa sejak bulan Oktober tahun 2017 kemarin pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan penggunaan dana siap pakai dari BNPB Pusat.
“Sumber dananya dari APBN ke Kabupaten Minsel dengan jumlah total anggaran 15 milyar. Pemanfaatan dana itu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel digunakan untuk pembangunan sejumlah konstruksi,” tukas Lambok Sidabutar.
Dana tersebut oleh Pemkab Minsel digunakan untuk pembangunan pekerjaan konstruksi perbaikan darurat perkuatan tembok pantai Kelurahan Ranoyapo oleh BPBD Minsel sebesar 5 M.
Dan dana lainnya digunakan untuk pekerjaan konstruksi perbaikan darurat perkuatan tebing Desa Suluun Raya. Dan pekerjaan konstruksi perbaikan darurat perkuatan tembok pengaman pantai di Desa Ongkaw. Serta pekerjaan konstruksi perbaikan darurat perkuatan tebing Desa Karimbow.
“Dan ada lagi sumbernya dari APBD Kabupaten Minsel untuk lokasi yang sama, yakni pembangunan tembok pantai Kelurahan Ranoyapo sebesar 5M. Jadi ada sumber dana yang sama di pekerjaan ini, dari APBD 5 M dan dari BNPB 5 M,” terang Lambok Sidabutar.
Ditambahkannya, jadi ada pekerjaan yang tanpa melalui proses lelang dan dilakukan penunjukan langsung dengan alasan tanggap darurat bencana.
“Dana siap pakai dari BNPB Pusat ini memang tidak bisa turun, tidak bisa dikucurkan ke daerah-daerah Kabupaten atau Provinsi kalau tidak ada penetapan tanggap darurat oleh Kepala Daerah. Kami punya alat bukti bahwa tidak ada bencana di tahun 2016,” tegas Lambok Sidabutar.
Dari hal tersebut kami melakukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dan sudah didatangkan ahli dari Politeknik Negeri Bandung. Dan untuk kasus ini kami sudah berkoordinasi dengan BPK RI dan ada supervisi dari KPK.
“Dari hasil penyidikan yang sudah kita lakukan, khusus untuk yang di Kelurahan Ranoyapo yang sumbernya dari BNPB, kami sudah melakukan penetapan tersangka. Dan untuk sementara ada 3 (tiga) tersangka yakni HNJK, ASN Pemkab Minsel dan SYP, juga ASN Pemkab Minsel serta CYAABW direktur penyedia barang dan jasa,” tambah Lambok Sidabutar.
Kita menyanggahkan mereka ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sudah memeriksa saksi sebanyak 24 orang, termasuk ahli dari BNPB dan juga ahli dari Politeknik Negeri Bandung. Kasus ini akan dikembangkan, karena terjadi kekurangan volume dalam pekerjaan tersebut sebesar 45 persen dari nilai kontrak”, pungkas Lambok Sidabutar.
Diakhir jumpa pers ini, pihak Kejaksaan Negeri Minsel menyatakan berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini sampai pada siapa yang bertanggungjawab dan berperan.
(TamuraWatung)