Minsel, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel) menetapkan FFM, sebagai tersangka.
FFM diduga melakukan korupsi perkara Pembangunan Puskesmas Tatapaan Tahun Anggaran 2021.
Dari informasi yang diterima wartawan BeritaManado.com, penetapan tersangka FFM diumumkan pada tanggal 22 Juli 2023.
Tepat di Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, tahun 2023.
“Penetapan tersangka FFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor 02/P.1.16/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023,” dalam rilis Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Senin (24/7/2023) yang ditandatangani Kepala Kajari Minsel, La Ode Muhammad Nusrim SH MH.
“Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-2/P.1.16/Fd 1 07/2023 tanggal 17 Juli 2023,” ujarnya lagi.
Dimana, proses penyelidikannya dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejari Minsel.
Selain itu, dalam rilis tersebut disampaikan perkembangan perkara Tindak Pidana Korupsi lainnya.
“Ada juga perkara Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021 di Desa Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat,” ungkap La Ode.
“Tersangka Maxi Lumantow telah dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negen Manado dan siap untuk disidangkan,” jelas Kajari Minsel.
TamuraWatung