Minsel, BeritaManado.com – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel) melakukan Penetapan Tersangka terhadap Betty Christiana Karamoy, pada Kamis (18/1/2024), sekira pukul 13.00 Wita.
Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor: 01/P.1.16/Fd.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024.
Dalam rilis yang disebar oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan ditulis bahwa Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan tahap Penyidikan.
“Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor : PRINT-01/P.1.16/Fd.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024,” tulis Siaran Pers yang ditandatangani La Ode Muhammad Nusrim, Kepala Kejaksaan Negeri Minsel.
Dituliskan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan tanggal 06 Februari 2024 di Lapas Kelas III Amurang.
“Pekerjaan di Puskesmas Tenga ini mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.168.245.137,51 (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Koma Lima Puluh Satu Sen),” ungkap pihak Kejari Minsel.
Adapun diketahui, terhadap Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TamuraWatung