
Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah melaksanakan evaluasi kegiatan percepatan penanganan COVID-19, Rabu (26/8/2020).
Menurut Kepala Kejari Manado Maryono SH, MH yang didampingi Kasi Datun Romli Salijo SH, kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan permohonan pendampingan hukum (legal asistence).
Pendampingan hukum dimaksud dalam pengadaan ambulans lab mobile 4 PCR dan belanja kebutuhan rumah singgah asrama haji Tuminting bulan Juli-September 2020.
“Kejari sebagai pedamping bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 Manado,” kata Maryono kepada BeritaManado.com, diruang kerjanya.
Ditambahkan Maryono, selain pendampingan dari Kejari Manado, dalam pelaksanaannya, program ini juga didukung oleh Kejati sebagai pengamanan.
“Kejari sebagai pendampingan dan di backup oleh Kejati sebagai pengamanan,” tegas Kajari.
Rencananya ambulans lab 4 PCR berbandrol sekitar Rp8,7 M yang sudah dilengkapi dengan 5000 alat tes (VTM) ini akan tiba di Manado akhir Agustus 2020.
Lab 4 PCR ini untuk swab COVID-19 dapat beroperasi dengan kapasitas 320 sampel dalam 10 jam.
“Semoga dengan hadirnya alat mobile ini dapat mempercepat penanganan COVID-19 di Manado,” imbuh Maryono.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasidatu Romly Salijo Kasidatun, Kasipidsus
Parsaoran Simorangkir, Kasintel Theodorus Rumampuk, KPA pengadaan ambulans lab 4 PCR Dinkes Manado beserta PPK, PPTK, Kordinator Bidang Perlengkapan, Kordinator Bidang Administari, Kordinator Bidang Logistik dan untuk kebutuhan rumah singgah: Kordinator Bidang Perlengkapan, Bidang Administrasi, Bidang Logistik dan Bidang Pelayanan.
(BennyManoppo)