Para tersangka kasus dugaan TPA Inomunga (Ist)
Boroko, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menetapkan 3 tersangka kasus dugaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Inomunga jilid II, Selasa (29/6/2021).
Selain menahan para tersangka, Korps baju cokelat ikut mengamankan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pangadaan tanah TPA Inomunga.
Dalam siaran persnya, Nomor: B-03/P.1.19/K?h/3/03/2021, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 2, pasal 3, pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikatakan Kasie Pidsus Kejari Bolmut Bayu, 3 tersangka korupsi TPA Inomunga diamankan kurang lebih selama 20 hari di Mapolsek Urban Kaidipang.
“Tim jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Polsek Urban Kaidipang selama 20 hari terhitung 29 Juni hingga 18 Juli 2021,” sebutnya.
Dijelaskan Bayu, penahanan dilakukan dengan pertimbangan memudahkan proses pelimpahan ke Pengadilan di tengah situasi Pandemi Covid-19.
“Mempertimbangkan penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHP,” tuturnya.
Kata Bayu, perkara dugaan tindak pidana korupsi TPA akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado untuk pelaksanaan persidangan.
Ketiga tersangka yang telah di undang, lanjutnya, masing-masing berinisial SP, WP, dan SK, tetapi SK tidak memenuhi panggilan.
“Yang bersangkutan SK akan kami kirimkan surat pemanggilan lagi dan berharap saudara SK dapat koorperatif dan memenuhi prosedur hukum yang ada,” kuncinya.
(Nofriandi Van Gobel)