
Bitung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menyatakan belum bisa memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Pindo Bitung. Dimana menurut Plt Kejari Bitung Miduk Hutape SH, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus yang menyeret Kepala Dinas Tata Kota Bitung HS alias Ade.
“Sampai saat ini saya belum bisa mengatakan kalau dalam kasus ini ada tersangkat lain,karena kami masih terus melakukan pendalaman,” kata Hutape Rabu (09/02) siang.
Menurut Hutape, untuk kasus dugaan korupsi IMB Bitung pihaknya baru menetapkan satu tersangka yakni kepala Dinas Tata Kota Bitung. Namun untuk kasus dugaan korupsi lain di Bitung menurutnya pihaknya masih sementara mengumpulkan bukti untuk melakukan tindak lanjut.
“Saya akan mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Bitung selama ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada yang akan kami panggil,” katanya.(EN)