Manado – Mengoptimalkan penerimaan PAD di sektor pajak, pemerintah provinsi Sulawesi Utara tampil sebagai pemberi contoh yang baik.
Dijelaskan KadisPenda Roy Marhaen Tumiwa, sesuai SK Gubernur, khusus kalangan PNS, setiap PNS mengurus kenaikkan pangkat dan hak-hak kepegawaian, harus membuktikan lunas pajak.
“Termasuk penerima TKD harus menunjukkan bukti lunas pajak kendaraan bermotor”, ujar Roy Tumiwa saat hearing bersama Komisi 2 DPRD Sulut pekan lalu.
Selain itu lanjut Tumiwa, SiDak di tempat parkir cukup efektif mengejar penunggak pajak kendaraan kalangan PNS.
“Misalnya sidak di parkiran kantor gubernur dan kantor SKPD, mereka tidak bisa mengelak”, tukas Tumiwa. (jerrypalohoon)
Manado – Mengoptimalkan penerimaan PAD di sektor pajak, pemerintah provinsi Sulawesi Utara tampil sebagai pemberi contoh yang baik.
Dijelaskan KadisPenda Roy Marhaen Tumiwa, sesuai SK Gubernur, khusus kalangan PNS, setiap PNS mengurus kenaikkan pangkat dan hak-hak kepegawaian, harus membuktikan lunas pajak.
“Termasuk penerima TKD harus menunjukkan bukti lunas pajak kendaraan bermotor”, ujar Roy Tumiwa saat hearing bersama Komisi 2 DPRD Sulut pekan lalu.
Selain itu lanjut Tumiwa, SiDak di tempat parkir cukup efektif mengejar penunggak pajak kendaraan kalangan PNS.
“Misalnya sidak di parkiran kantor gubernur dan kantor SKPD, mereka tidak bisa mengelak”, tukas Tumiwa. (jerrypalohoon)