
Bitung, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri Kota Bitung secara resmi telah menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian RI.
Penghentian itu dilakukan Kejaksaan dengan dalih tidak cukup bukti setelah melakukan penyidikan dari awal Januari 2022 dengan memeriksa Nabsar Badoa sebagai pihak yang memindahkan fasilitas bantuan itu dari Kelurahan Batuputih Kecamatan Ranowulu.
Tidak hanya Nabsar, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Adri Mewengkang serta pengelola bantuan cold storage, Christiano Kansil juga ikut diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan bantuan itu.
“Sudah dihentikan dua minggu lalu karena tidak cukup alat bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son via WhatsApp beberapa waktu lalu.
Dengan dihentikannya kasus itu, lalu bagaimana dengan pemulihan nama baik Nabsar Cs setelah beberapa kali dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan?
Nabsar Badoa sendiri saat dihubungi BeritaManado.com terkait upaya menuntut pemulihan nama baik pasca Kejaksaan menghentikan kasus cold storage Batuputih, lebih memilih untuk pasrah.
“Apa yang sudah lalu biarlah berlalu. Saya rasa sebagi publik figur itu sudah dinamika,” kata Nabsar.
Ketua DPK PKP Kota Bitung ini juga menyatakan, menerima dengan lapang dada apa yang telah dialami, termasuk beberapa kali menjalani pemeriksaan Kejaksaan.
“Kami keluarga menerima dengan lapang dada. Karena selama proses hukum kita sebagai warga negara yang baik harus mentaatinya,” katanya.
(abinenobm)