Bitung, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri Kota Bitung menggelar pemusnahan tembakau bercukai palsu, Kamis (21/10/2021).
Pemusnahan itu digelar di TPA Aertembaga dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MH bersama Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar serta sejumlah pejabat Kota Bitung.
Menurut Frenkie, ada 202 karton atau 3.232.000 batang rokok dengan cukai palsu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
“Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan Bea dan Cukai Kota Bitung yang disita serta dimusnahkan setelah memiliki putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bitung,” kata Frenkie.
Pemilik ratusan karton rokok bercukai palsu itu kata Frenkie, adalah Jeferson George Steven Sondakh yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan dengan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 3.541.108.480.
Putusan pengadilan juga menyatakan terdakwa Jeferson George Steven Sondakh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana cukai sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Rokok bercukai palsu didatangkan tersangka dari Pulau Jawa lewat laut dan rencananya diedarkan di Sulut,” katanya.
Ratusan karton rokok itu lanjut Frenkie, dikemas dalam kontainer yang ikut juga disita tapi tidak dimusnahkan.
“Kontainer akan dilelang karena memiliki nilai ekonomis dan atas tindakan pelaku kerugian negara ditaksir senilai Rp 1.5 miliar lebih,” katanya.
Selain rokok, sejumlah barang bukti juga ikut disita dan musnahkan seperti empat buah Sim Card Telkomsel, satu berkas Dokumen Bill of Lading (B/L) Nomor. B/L 0421625202x, satu berkas Dokumen Delivery Order No. 0421625202x, satu berkas Dokumen Discharge Invoice No. NF/2102170010/BIT, satu berkas Dokumen Laporan Transaksi Bank BRI nomor rekening 032801000522563 atas nama YUSTUS PIRRI periode 03 Maret 2018 sd 30 Desember 2019, satu berkas Dokumen Laporan Transaksi Bank BRI nomor rekening 005401123405500 atas nama Fernando Gilang Kevin Rogi periode 01 Januari 2019 sd 24 Februari 2021, satu unit Kontainer Ukuran 20 Feet No. SPNU2965933 dan satu buah Handphone Iphone X 256GB Nomor Seri GEWVX4KZJCL9.
Adapun merk rokok dengan cukai palsu yang dimusnahkan adalah merk NOUS sebanyak 135 kartun atau 2.160.000 batang, merk GLX sebanyak 37 karton atau 592.000 batang dan merk Plus sebanyak 30 karton atau 480.000 batang.
(abinenobm)