Bitung – Kasus dugaan korupsi IMB Pelabuhan Petikemas PT Pelido rupanya belum berakhir. Buktinya, dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Negeri Kota Bitung menyatakan akan kembali menahan mantan pejabat Pemkot Bitung yang sebelumnya sudah pernah ditahan atas kasus yang sama.
“Putusan MA atas kasus korupsi pengurusan IMB Pelabuhan Peti Kemas PT Pelindo yang melilit HS alias Ade sudah turun. Dengan demikian putusan tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkracht,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Bambang Eko Mintohardjo SH MH, Rabu (10/9/2014).
Dengan demikian, mantan Kadis Tata Kota itu kata Mintohardjo mengatakan, mengingat terpidana tidak dalam keadaan menjalani penahanan, maka pihak Kejaksaan selaku eksekutor akan segera melakukan eksekusi terhadap Ade.
“Kami hanya menjalankan putusan MA yang menyatakan terpidana terbukti bersalah dan harus dihukum empat tahun penjara,” katanya.
Proses eksekusi itu kata dia, akan dilakukan sesuai prosedur. Dimana pihaknya akan memulai mengirim surat panggilan kepada Ade terkait rencana eksekusi. Dan jika surat panggilan tersebut tak diindahkan, otomatis jaksa eksekutor akan melakukan upaya paksa dengan menjemput untuk digiring ke penjara.(abinenobm)
Bitung – Kasus dugaan korupsi IMB Pelabuhan Petikemas PT Pelido rupanya belum berakhir. Buktinya, dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Negeri Kota Bitung menyatakan akan kembali menahan mantan pejabat Pemkot Bitung yang sebelumnya sudah pernah ditahan atas kasus yang sama.
“Putusan MA atas kasus korupsi pengurusan IMB Pelabuhan Peti Kemas PT Pelindo yang melilit HS alias Ade sudah turun. Dengan demikian putusan tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkracht,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Bambang Eko Mintohardjo SH MH, Rabu (10/9/2014).
Dengan demikian, mantan Kadis Tata Kota itu kata Mintohardjo mengatakan, mengingat terpidana tidak dalam keadaan menjalani penahanan, maka pihak Kejaksaan selaku eksekutor akan segera melakukan eksekusi terhadap Ade.
“Kami hanya menjalankan putusan MA yang menyatakan terpidana terbukti bersalah dan harus dihukum empat tahun penjara,” katanya.
Proses eksekusi itu kata dia, akan dilakukan sesuai prosedur. Dimana pihaknya akan memulai mengirim surat panggilan kepada Ade terkait rencana eksekusi. Dan jika surat panggilan tersebut tak diindahkan, otomatis jaksa eksekutor akan melakukan upaya paksa dengan menjemput untuk digiring ke penjara.(abinenobm)