Bitung, BeritaManado.com – Kegalauan ASN Pemkot Bitung terkait belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan segera berakhir.
Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat Nomor: 900/4127/KEUDA, tertanggal 8 Maret 2022 tentang Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun anggaran 2022.
Surat itu ditandatangani Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, A Fatoni dan ditujukan ke Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri.
Meyambut surat itu, Wali Kota menyatakan bersyukur dan akan segera merealisasikan pembayaran TPP ASN lingkungan Pemkot Bitung.
“Akhirnya semua terjawab setelah adanya persetujuan Mendagri terhadap pemberian TPP ASN tahun 2022, maka kami langsung menginstruksikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk segera menindaklanjuti,” kata Maurits, Jumat (10/3/2022).
Maurits menyatakan, surat dari Kemendagri terkait TPP adalah surat yang ditunggu-tunggu bersama Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar mengingat dalam dua bulan terakhir ini selalu menjadi pertanyaan yang diajukan ASN.
“Agar diketahui bersama, pembayaran TPP bukanlah wewenang pemerintah daerah melainkan pemerintah pusar yakni Mendagri. Selama belum ada persetujuan dari Kemendagri, kami tidak berani untuk membayar walaupun dana sudah disiapkan,” jelasnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung ini juga menyatakan, informasi soal belum dibayarnya TPP karena ada unsur kesengajaan adalah hoax karena masalah pembayaran TPP harus menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Apalagi kata dia, standar pengelolaan keuangan di Kota Bitung saat ini sudah sangat baik sehingga segala sesuatu harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu juga disampaikan bahwa Pemkot Bitung mendapatkan persetujuan dari Kemendagri di tahap pertama, artinya masih banyak daerah yang masih berjuang untuk mendapatkan persetujuan terkait TPP, ” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Franky Sondakh menyatakan akan segera menindaklanjuti instruksi Wali Kota Bitung untuk merealisasikan pembayaran TPP.
Franky menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan pemberian TPP ASN diatur dengan peraturan pemerintah.
Jika peraturan pemerintah belum ada, kata dia, maka pemberian TPP harus mendapatkan persetujuan Mendagri setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan.
“Perlu disampaikan bahwa untuk mendapatkan persetujuan pemberian TPP tahun 2022 ini ada beberapa tahapannya, yang pertama harus ada persetujuan Biro Organisasi Kemendagri terkait validasi atas distribusi TPP ASN,” kata Franky.
Setelah itu lanjut dia, disampaikan kepada Dirjen Keuangan Daerah, setelah itu masing-masing Pemda termasuk Kota Bitung menyampaikan permohonan persetujuan TPP ASN melalui aplikasi SIPD.
“Apabila sudah lengkap Dirjen Keuangan Daerah menyampaikan semua data kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk diverifikasi apakah sudah sesuai atau tidak,” katanya.
Dan terakhir, hasilnya adalah rekomendasi dari Kementerian Keuangan ke Kemendagri, setelah semua tahapan itu dilalui maka Kemendagri memberikan persetujuannya kepada masing-masing daerah, salah satunya Pemerintah Bitung.
“Itu secara umum gambaran bagaimana mendapatkan persetujuan TPP. Jadi belum dibayarnya TPP bukan karena ada unsur kesengajaan tapi memang harus mengikuti aturan, ” katanya.
(***/abinenobm)