Bitung, BeritaManado.com – Sikap tegas ditunjukkan pihak SMK Negeri 2 Kota Bitung terhadap siswa yang melanggar aturan sekolah.
Buktinya, baru-baru ini pihak sekolah memberikan sanksi tegas terhadap sembilan siswa yang kedapatan melakukan pesta minuman keras (Miras) di lingkungan sekolah saat jam pelajaran.
Sanksi itu dibenarkan Kepala SMK Negeri 2 Kota Bitung, Meryati Taengetan yang menyatakan pihaknya terpaksa mengeluarkan sembilan siswa karena kedapatan melakukan pelanggaran berat dengan melakukan pesta Miras beberapa waktu lalu.
Sembilan siswa itu kata Meryanti, didapati sementara pesat Miras sehingga pihaknya tidak bisa mentoreril tindakan itu karena melanggar aturan sekolah.
“Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Sesuai peraturan sekolah, peserta didik yang melakukan pelanggaran berat, seperti pesta Miras didalam sekolah, itu sanksinya dikeluarkan. Dan mereka tahu aturan itu,” kata Meryanti, Rabu (21/9/2022).
Pihak sekolah, kata dia, tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap siswa yang melakukan pelanggaran.
Dan saat penerimaan siswa baru, orang tua siswa menandatangani perjanjian di atas meterai, yang isinya, bagi anaknya yang melakukan pelanggaran berat, maka akan dikeluarkan dari sekolah.
“Jadi apa yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada di sekolah, karena jika ini terus dibiarkan, maka ini akan mempengaruhi siswa lain dan merusak nama baik sekolah,” katanya.
Ia juga menyatakan, pihaknya tetap memfasilitasi para siswa yang dikeluarkan untuk pindah ke sekolah lain.
Selain itu, pihaknya juga
saat ini terus meningkatkan kualitas siswa, tidak hanya di bidang akademik, tapi juga lainnya termasuk kualitas mental dan spiritual.
Hal itu dilakukan supaya para siswa tidak hanya memilki kemampuan non akademik, tapi juga memiliki akhlak serta iman yang kuat sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
“Setiap hari Kamis disekolah ada kegiatan kerohanian masing-masing agama. Ini dimaksudkan supaya para siswa juga terbina mental dan spiritual mereka,” katanya.
(abinenobm)