Ratahan, BeritaManado.com – Dua orang pria asal Desa Buku Utara yaitu YN alias Yanto (34) dan RK alias Refli (28) diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara akibat kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, Sabtu malam (10/3/2018).
“Keduanya diamankan di Pelabuhan Belang saat operasi cipta kondisi yang dilakukan anggota Polsek Beleng,” ungkap Kapolsek Belang AKP Budi Mantoyo, Minggu (11/3/2018).
Budi menyebutkan, senjata tajam jenis pisau itu sendiri setelah dilakukan pemeriksaan adalah milik dari YN alias Yanto.
“Saat ini keduanya telah tahan di Polsek Belang guna menjalani proses hukum,” kata Budi sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun.
(rulan sandag)