MANADO – Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, salah–satunya mengatur tanggung-jawab pemerintah dan pelaksana proyek jalan. Korban kecelakaan lalulintas akibat jalan rusak berhak menuntut instansi penanggungjawab jalan tersebut.
Pantauan beritamanado, hampir semua jalan protokol di Sulawesi Utara mengalami kerusakan. Kerusakannya bervariasi, dari rusak ringan sampai rusak berat. Namun ada juga kerusakan berbentuk lubang tapi berada pada jalur cepat sehingga sangat berpotensi kendaraan terutama roda dua mengalami kecelakaan.
Sebagai contoh salah-satu jalur cepat yakni ruas Manado-Bitung, dibeberapa tempat ada lubang menganga di tengah jalan seperti di Kelurahan Kairagi, daerah tiram dekat simpang tiga ringroad-Maumbi. Terlihat beberapa lubang berukuran kecil dan sedang namun cukup dalam.
“Ini lubang tidak terlalu besar namun cukup dalam. Kebetulan disini jalur cepat apalagi jalan menurun, sangat berbahaya terutama sepeda motor. Harus secepatnya diperbaiki jangan sampai sudah ada korban jiwa baru diperbaiki,” ujar Yan Umboh, warga Kairagi kepada beritamanado, Selasa (22/02) sore.
Ini bukan masalah sepele karena menyangkut nyawa, namun sekali lagi harus diingat bahwa kecelakaan lalulintas akibat kerusakan infrastruktur jalan berimplikasi hukum terhadap pemerintah, termasuk pemegang proyek jalan dan instansi terkait . (jry)
MANADO – Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, salah–satunya mengatur tanggung-jawab pemerintah dan pelaksana proyek jalan. Korban kecelakaan lalulintas akibat jalan rusak berhak menuntut instansi penanggungjawab jalan tersebut.
Pantauan beritamanado, hampir semua jalan protokol di Sulawesi Utara mengalami kerusakan. Kerusakannya bervariasi, dari rusak ringan sampai rusak berat. Namun ada juga kerusakan berbentuk lubang tapi berada pada jalur cepat sehingga sangat berpotensi kendaraan terutama roda dua mengalami kecelakaan.
Sebagai contoh salah-satu jalur cepat yakni ruas Manado-Bitung, dibeberapa tempat ada lubang menganga di tengah jalan seperti di Kelurahan Kairagi, daerah tiram dekat simpang tiga ringroad-Maumbi. Terlihat beberapa lubang berukuran kecil dan sedang namun cukup dalam.
“Ini lubang tidak terlalu besar namun cukup dalam. Kebetulan disini jalur cepat apalagi jalan menurun, sangat berbahaya terutama sepeda motor. Harus secepatnya diperbaiki jangan sampai sudah ada korban jiwa baru diperbaiki,” ujar Yan Umboh, warga Kairagi kepada beritamanado, Selasa (22/02) sore.
Ini bukan masalah sepele karena menyangkut nyawa, namun sekali lagi harus diingat bahwa kecelakaan lalulintas akibat kerusakan infrastruktur jalan berimplikasi hukum terhadap pemerintah, termasuk pemegang proyek jalan dan instansi terkait . (jry)